Satu dari dosa besar yang merusak individu dan sosial adalah tuduhan. Tuduhan
yang dialamatkan seseorang kepada orang lain memang merugikan orang tersebut,
tapi sebenarnya yang paling merugi adalah pelaku itu sendiri. Ketika seseorang
menuduh orang lain, pada dasarnya ia telah mengotori dan merusak jiwanya dengan
dosa. Lalu apa sebenarnya yang disebut dengan tuduhan itu? Tuduhan merupakan
perilaku menisbatkan kekurangan terhadap seseorang yang tidak dimilikinya.
Tuduhan merupakan perbuatan dosa besar. Allah Swt dalam al-Quran telah melarang
perbuatan ini dan mengingatkan pelakunya bakal mendapat azab yang sangat pedih.
Imam Shadiq as berkata, "Dosa menuduh orang lain yang tidak bersalah lebih
berat dari gunung yang tinggi." (Safinah al-Bihar, jilid 1, kata Tuhmah)
Tuduhan pada hakikatnya kebohongan yang paling buruk.
Sementara ketika tuduhan dilakukan tanpa kehadiran yang tertuduh, maka itu
dikategorikan gibah. Orang yang melakukannya berarti telah melakukan dua
perbuatan dosa.
Suatu hari seorang sahabat Imam Shadiq as pergi ke suatu
tempat. Ia pergi bersama pelayannya yang jalan di belakang. Di tengah
perjalanan, ia memanggil pelayannya, tapi tidak ada jawaban. Sekali, dua kali,
hingga tiga kali tidak ada jawaban dari pelayannya. Akhirnya, sahabat Imam
Shadiq as marah dan mulai berbicara yang tidak-tidak. Ia kemudian mengeluarkan
kata-kata yang menuduh ibunya. Perawi hadis ini mengatakan, "Imam Shadiq
as tidak senang ketika mendengar ucapan sahabatnya itu, lalu memberitahu akan
buruknya apa yang diucapkannya. Tapi bukan malah menerima ucapan Imam, ia
justru mengucapkan tuduhan lagi guna membenarkan perbuatannya. Imam Shadiq as
mengerti bahwa ia tidak mau menerima kesalahannya. Beliau kemudian berkata,
"Sekarang engkau tidak berhak menjadi sahabatku."
Kini kita perlu tahu lebih banyak mengenai dampak buruk dari
perilaku menuduh orang lain ini. Tuduhan kepada orang lain perlahan-lahan akan
merusak kondisi sosial yang sehat dan menghancurkan keadilan sosial. Perbuatan
menuduh membuat kebenaran diputarbalikkan menjadi kebatilan dan begitu pula
sebaliknya. Tuduhan yang dialamatkan tanpa dasar kepada seseorang
mengesankannya seperti seorang pelaku kriminal. Tuduhan menghilangkan
kehormatannya. Ketika perilaku menuduh orang lain tersebar di kalangan
masyarakat dimana mereka menerima dan mempercayainya, maka yang akan terjadi
adalah kebenaran ditampilkan dalam bentuk kebatilan dan begitulah sebaliknya.
Bila perilaku suka menuduh menyebar di tengah masyarakat,
maka prasangka baik akan berubah menjadi prasangka buruk dan kepercayaan sosial
akan hilang dari tengah masyarakat. Fenomena ini bakal menciptakan kerusakan di
tengah masyarakat. Yang terjadi adalah setiap orang berani melontarkan tuduhan
kepada orang lain dan kebohongan menjadi hal yang wajar. Bila perilaku menuduh
menyebar di tengah masyarakat, maka keakraban dan persahabatan akan digantikan
oleh kedengkian dan permusuhan. Masyarakat tercerai-berai. Karena sudah tidak
ada lagi cinta dan kasih sayang di antara mereka. Setiap orang senantiasa
merasa khawatir menjadi sasaran tuduhan.
Perilaku suka menuduh punya dampak negatif baik di tingkat
individu maupun sosial. Imam Shadiq as berkata, "Setiap kali seorang
mukmin menuduh orang lain, maka iman akan terhapus dari hatinya, seperti garam
yang larut dalam air," (Ushul al-Kafi: 3/66). Mengapa tuduhan menyebabkan
iman seseorang yang menuduh terhapus? Hal itu dikarenakan iman senantiasa
bersama kejujuran, sementara tuduhan pada dasarnya adalah kebohongan. Itulah
mengapa seseorang yang terbiasa menuduh dan berbohong, maka secara
perlahan-lahan ia akan semakin sulit berkata jujur. Saat itulah iman yang ada
dalam hatinya perlahan-lahan lenyap dan bahkan tidak ada lagi bekasnya.
Rasulullah Saw bersabda, "Setiap orang yang menuduh pria atau perempuan
beriman atau membicarakan keburukan seseorang yang tidak ada padanya, maka
Allah di Hari Kiamat akan meletakkannya di api neraka, sehingga ia tidak mampu
lagi berkata-kata" (Bihar al-Anwar: 75/194).
Tuduhan dapat dikelompokkan dalam dua kategori; pertama,
terkadang pelakunya menuduh seseorang dengan sadar, dimana orang yang menuduh
itu tahu benar bahwa orang yang dituduh tidak demikian, tapi tetap saja ia
menuduh. Namun terkadang terjadi yang lebih buruk dari gambaran di atas. Yakni,
seseorang melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan buruk dan untuk
menyelamatkan dirinya dari hukuman, ia kemudian menisbatkan perbuatannya itu
kepada orang lain. Tuduhan yang semacam ini dalam Islam diistilahkan
dengan iftira.
Kedua, terkadang pelakunya menuduh seseorang karena tidak
tahu, atau baru berupa sangkaan. Bila kondisi pelakunya seperti ini, maka
perbuatan ini diistilahkan dalam Islam dengan buhtan. Akar dari perbuatan
kedua ini adalah prasangka buruk kepada orang lain. Kebanyakan tuduhan yang
dilontarkan kepada orang lain bersumber dari ketidaktahuan atau prasangka
buruk. Itulah mengapa Allah dalam surat al-Hujurat ayat 12 berfirman, "Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena
sebagian dari purba-sangka itu dosa."
Benar bahwa terbentuknya prasangka dalam benak seseorang itu
bukan muncul dari kehendak seseorang, sementara pemberian pahala dan siksa itu
hanya berhubungan dengan perbuatan yang lahir dari kehendak. Oleh karenanya,
maksud dari ayat-ayat al-Quran dan Hadis yang melarang prasangka buruk terkait
dengan sikap kita yang menurutinya dan melarang kita untuk melakukan satu
perbuatan tanpa mengetahuinya. Karena banyak orang yang menuduh tanpa
pengetahuan dan berbuat berdasarkan sangkaan belaka terperosok dalam perbuatan
dosa. Sebagaimana ayat yang lain menyebutkan, "Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya." (QS. 17:36)
Sementara di ayat lain Allah mencela sekelompok orang yang berbuat berdasarkan
prasangka buruk. Allah Swt berfirman, "... kamu telah menyangka dengan
sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa." (QS. 48:12)
Berprasangka buruk bahkan punya dampak buruk yang tidak
dapat tergantikan. Para psikolog dalam laporan-laporannya menyinggung sejumlah
kasus dimana banyak orang yang membunuh isterinya hanya dikarenakan prasangka
buruk yang menjangkitinya. Padahal kebanyakan prasangka buruk dan tuduhan yang
dialamatkan kepada isterinya tidak memiliki fakta dan keputusan yang dilakukan
tanpa bukti-bukti. Seorang mukmin bukan hanya tidak diperbolehkan berprasangka
buruk terhadap saudara seimannya, apa lagi berlaku berdasarkan prasangka buruk
itu. Seorang mukmin harus menilai benar perbuatan saudara-saudaranya, kecuali
memiliki bukti yang kuat bahwa mereka berbuat salah atau buruk. Sekaitan dengan
hal ini Imam Ali as berkata, "Kalian harus membenarkan ucapan dan perbuatan
saudara seagama kalian dengan baik, kecuali kalian yakini bahwa masalahnya
ternyata lain dan tidak ada cara lain untuk membenarkannya" (Ushul
al-Kafi: 2/362).
Muhammad bin Fudhail meriwayatkan, suatu hari aku berkata
kepada Imam Musa Kazhim as, "Sebagian orang muwattsaq (terpercaya)
mengabarkan kepada saya bahwa seorang saudara seagama mengatakan satu hal yang
saya tidak suka. Saya bertanya kepadanya tentang berita itu, tapi ia
mengingkarinya dan mengatakan, "Saya tidak pernah mengatakan hal
itu." Di sini, apa kewajiban saya?" Imam Kazhim as berkata, "...
Bila ada 50 orang adil yang mendatangimu dan bersaksi bahwa orang tersebut
mengatakan hal yang tidak benar tentangmu, maka engkau harus menolak mereka
semua. Engkau harus membenarkan apa yang dikatakan saudara seagamamu. Engkau
tidak boleh menyebarkan apa saja yang menghilangkan kehormatan saudaramu."
Kini kita sampai pada tahapan bagaimana menghadapi seseorang
yang menuduh orang lain. Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan dalam
al-Quran ayat 6 surat al-Hujurat yang berbunyi, "Hai orang-orang yang
beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah
dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Menurut al-Quran, setiap kali kita mendengar berita yang berisikan tuduhan
kepada seseorang, maka kita berkewajiban untuk memeriksa kebenaran berita itu.
Al-Quran melarang kita mengambil keputusan segera tanpa bukti dan memeriksa kebenarannya
terlebih dahulu.
Dari sisi lain, Islam memandang tuduhan sebagai perbuatan
haram dan meminta orang-orang mukmin agar meninggalkan prasangka buruk kepada
orang lain. Seorang mukmin tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti yang
kuat. Sementara di sisi lain, al-Quran menasihati orang mukmin agar tidak
meletakkan dirinya dalam posisi yang memudahkannya dituduh. Mereka harus
meninggalkan ucapan dan perbuatan yang menyebabkan orang lain menuduhnya telah
melakukan keburukan. Sekaitan dengan hal ini, Imam Ali as berkata,
"Seseorang yang meletakkan dirinya dalam posisi yang memudahkan orang lain
menuduhnya, maka ia tidak boleh mencela orang lain yang menuduhnya"
(Shaduq, Amali: 304).
Itulah mengapa riwayat-riwayat menegaskan bahwa orang-orang
mukmin jangan duduk bersama orang-orang fasiq. Karena ada hubungan dengan
mereka akan membuat orang-orang mukmin lain berprasangka buruk dan akhirnya
mereka menuduhnya telah melakukan perbuatan buruk. Bila kita mencermati poin
penting ini bahwa menuduh orang lain selain merugikan orang tersebut, pada
dasarnya kita telah melumuri hati kita dengan dosa yang secara non materi
sangat merugikan kita. Bila kita menyadari dampaknya, tentu kita tidak akan mau
melakukan dosa besar ini.